Oleh : | 18 Januari 2023 | Dibaca : 321 Pengunjung
|
Sidang Lanjutan Kasus LPD Anturan JPU Kembali menghadirkan saksi untuk pembuktian |
Rabu, 18 Januari 2023 pukul 10.30 Wita, Terdakwa Nyoman Arta Wirawan kembali dihadirkan pada persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Sidang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng dan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali memanggil 6 (enam) orang saksi, namun 5 (lima) saksi yang hadir dipersidangan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi dari KETUA LPLPD PROVINSI BALI, KETUA LPLPD KABUPATEN, KETUA BKS, Dan 2 Saksi dari TIM PENYELAMAT. Saksi yang dihadirkan diperiksa secara intens oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum hingga pukul 16.30 Wita. Sidang berlangsung secara tertib, aman dan lancar. Sidang dilanjutkan kembali minggu depan pada hari Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Oleh : | 18 Januari 2023 Dibaca : 321 Pengunjung
JPU menghadirkan 9 (sembilan) Saksi dipersidangan terkait perkara tipikor LPD Anturan
245Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (INKRACHT)
202Para Pengurus LPD Anturan dengan kesadaran sendiri menyerahkan uang reward hasil Kaplingan Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
224Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU)
230Rapat Membahas Nota Kesepakatan Antara Kejari Buleleng Dan Pemkab Buleleng